Pemerintah Kabupaten Garut mengakui kesusahan mengontrol penambangan batu akik yang semakin marak dikerjakan di lokasi selatan kabupaten itu. Pemantauan susah dikerjakan lantaran tak satu juga penambang batu disana yang perpanjang izinnya th. ini.
Entang Surahman, Kepala Bagian Pertambangan pada Dinas Sumber Daya Air serta Pertambangan Kabupaten Garut, menyampaikan, awalannya beberapa penambang batu ohen, batu endong, serta batu akik yang lain di lokasi selatan Garut mempunyai izin pertambangan.
Tetapi, sesudah UU Nomer 23 Th. 2014 perihal Pemerintahan Daerah diberlakukan, perizinan pertambangan jadi wewenang Pemprov Jawa barat. " Beberapa penambang tak akan perpanjang perizinannya, " kata Entang di Garut, Kamis (22/1).
Menurut ketentuan, katanya, pemerintah cuma berkewajiban mengawasi beberapa penambang yang berizin. Tetapi, dilema nampak waktu penambang tidak berizin bermunculan. Pemerintah bisa dicap lakukan pembiaran bila hal jelek berlangsung pada beberapa penambangnya.
" Maka dari itu terus kami pilih lakukan pengawasan serta membina mereka agar lakukan sistem perizinan. Rentang jarak tempat penambangan benar-benar sangat luas, nyaris ada di seluruhnya kecamatan di selatan Garut, sedang personel kami terbatas, " katanya seraya menyebutkan bahwa bersamaan dengan beralihnya kewenangan perizinan dari Pemkab Garut ke Pemprov Jawa barat, pekerjaan service, pembinaan, serta pengawasan juga jadi pekerjaan Pemprov Jawa barat.
Entang menyampaikan, ancaman hukuman untuk beberapa penambang ilegal, termasuk juga beberapa penambang batu akik yang tidak mempunyai izin, tak main-main. Mereka dapat dikenai kurungan 10 th. penjara atau denda Rp 10 miliar. Walau sebenarnya, bila penambang itu mengatur izinnya, mereka tidak cuma bakal terlepas dari jerat hukum, namun malah bakal memperoleh pembinaan tentang good mining practice, yaitu langkah penambangan yang baik.
Home » 1000 Batu Akik »
Jenis Akik
» Hati-Hati Penjara 10 Tahun atau Denda Rp 10 Miliar bagi Penambang Batu Akik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Hati-Hati Penjara 10 Tahun atau Denda Rp 10 Miliar bagi Penambang Batu Akik"